Jika siswa didik berpindah sekolah, maka harus dilakukan pendataan ulang di sekolah baru.
- Melakukan pelanggaran.
Sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan pada no. 6, siswa yang melakukan pelanggaran akan dicabut kepemilikan KJP Plus nya.
- Perubahan status miskin
Jika siswa tidak lagi termasuk dalam kriteria tidak mampu, makan akan dihentikan kepemilikan KJP Plus nya.
Demikian ulasan mengenai UPT P4OP DKI Jakarta benarkan KJP Plus tahap 2 cair lagi, begini penjelasan dan uang yang harus digunakan.***