UPT P4OP DKI Jakarta Benarkan KJP Plus cair Lagi, Begini Penjelasan dan Uang yang Harus Digunakan

- 25 Desember 2021, 06:05 WIB
UPT P4OP DKI Jakarta Benarkan KJP Plus cair Lagi, Begini Penjelasan dan Uang yang Harus Digunakan.
UPT P4OP DKI Jakarta Benarkan KJP Plus cair Lagi, Begini Penjelasan dan Uang yang Harus Digunakan. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS - UPT P4OP DKI Jakarta benarkan KJP Plus tahap 2 cair lagi, begini penjelasan dan uang yang harus digunakan.

Pada tanggal 22 Desember 2011 kemarin, warganet penerima KJP Plus dikagetkan dengan adanya uang masuk di rekening.

Sontak hal tersebut pun menjadi perbincangan hangat warganet, mereka bertanya, kenapa KJP Plus tahap 2 cair lagi di bulan Desember 2021 ini.

Padahal seperti diketahui bersama, KJP Plus tahap 2 Desember 2021 sudah cair ke rekening penerima pada tanggal 8 Desember 2021. 

Baca Juga: Segera Dibuka, Berikut Ini Cara Daftar KJP Plus Tahun 2022, Catat! Harus Terdaftar di DTKS

Kabar dana bantuan dari Pemprov DKI Jakarta ini cair lagi ramai diperbincangkan di postingan Instagram UPT P4OP.

"KJP masa keluar lagi min, SD Negeri di grup sekolah lagi rame, mana Rp500 ribu lagi," ujar salah satu warganet.

Postingan itu pun dibenarkan oleh warganet lainnya penerima manfaat bantuan pendidikan ini.

"Iyah bener keluar lagi, tapi yang SD Negeri," ujarnya.

"Bener barusan ngecek, tapi gak berani narik," timpal netizen lainnya. 

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Masuk Rekening hingga Maret? Ini Rinciannya

Banyak dari warganet yang meminta penjelasan dari UPT P4OP DKI Jakarta apakah KJP Plus tahap 2 yang cair lagi bisa digunakan atau tidak.

"Penjelasan untuk KJP yang keluar lagi ada gak min, mohon infonya," ujar warganet lainnya.

Menyikapi hal tersebut UPT P4OP DKI Jakarta menjelaskan kalau dana KJP Plus memang cair lagi namun untuk dana personal bulan Februari-Maret.

Dikatakan UPT P4OP, pada tanggal 26 November sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari). 

Baca Juga: Benarkah KJP Plus Tahap 2 Desember Cair Lagi? Ini Penjelasan UPT P4OP Disdik DKI Jakarta

Pada bulan tersebut juga ada tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan.

"Pada tgl 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret)" tulis UPT P4OP.

UPT P4OP pun meminta peserta untuk memperhatikan bahwa dana yang dapat digunakan hanya dana sebesar 1 bulan.

"Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan," tegasnya.

Dananyang dimaksud yaitu untuk SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000. 

Baca Juga: Pencairan KJP Plus Tahap 2 Sisa 8 Hari, Login Aplikasi JakOne Sekarang dapat Rp 450 Ribu Bisa Lihat di Sini

"Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya," ujarnya dalam sebuah postingan instagram yang dikutip Jumat 24 Desember 2021.

Sebagai informasi kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk bisa mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 diantaranya.

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Selanjutnya ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh para penerima manfaat, kalau melanggar maka keikutsertaannya akan dicabut:

- Kepindahan sekolah.

Jika siswa didik berpindah sekolah, maka harus dilakukan pendataan ulang di sekolah baru.

- Melakukan pelanggaran.

Sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan pada no. 6, siswa yang melakukan pelanggaran akan dicabut kepemilikan KJP Plus nya.

- Perubahan status miskin

Jika siswa tidak lagi termasuk dalam kriteria tidak mampu, makan akan dihentikan kepemilikan KJP Plus nya.

Demikian ulasan mengenai UPT P4OP DKI Jakarta benarkan KJP Plus tahap 2 cair lagi, begini penjelasan dan uang yang harus digunakan.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x