"Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan," tegasnya.
Dananyang dimaksud yaitu untuk SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000.
"Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya," ujarnya dalam sebuah postingan instagram yang dikutip Jumat 24 Desember 2021.
Sebagai informasi kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk bisa mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 diantaranya.
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selanjutnya ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh para penerima manfaat, kalau melanggar maka keikutsertaannya akan dicabut:
- Kepindahan sekolah.