Jika tak sempat datang ke kelurahan pendaftaran DTKS secara online juga bisa dilakukan lewat aplikasi FMOTM atau Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dibuat Pemprov DKI Jakarta.
Aplikasi FMOTM dibuat untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta.
Jika tak sempat datang ke kelurahan, bisa daftar via online melalui aplikasi ini, berikut cara daftarnya sebagai berikut.
1. Akses situs fmotm.jakarta.go.id
2. Cari tombol ‘Buat Akun Pendaftaran
3. klik ‘Membuat akun'
4. Isi formulir yang disediakan
5. Terakhir tinggal mengisi data diri atau petunjuk lainnya yang akan disediakan.
Mendaftarkan DTKS atau KJP Plus tahun 2022 pada FMTOM juga harus memenuhi syarat di bawah ini. Di antaranya sebagai berikut.
1. Usia 6-21 tahun.
2. Masyarakat tidak mampu.
3. Warga DKI Jakarta atau berdomisili.
4. Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta.
5. Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-DTKS.