Lakukan Cara Ini Agar dapat Bantuan KJP Plus Tahap 2 Desember 2021, Masukkan Namamu di Sini dapat Rp 450 Ribu

- 15 Desember 2021, 11:33 WIB
Jangan Macam-macam, Ini Sebab Status KJP Plus Tahap 2 DKI Jakarta Dicabut, Pelajari Sebelum Menyesal.
Jangan Macam-macam, Ini Sebab Status KJP Plus Tahap 2 DKI Jakarta Dicabut, Pelajari Sebelum Menyesal. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS -  Yuk lakukan cara ini agar dapat bantuan  KJP Plus Tahap 2 dengan syarat berikut ini.

Simak baik-baik karena bantuan KJP Plus Tahap 2 periode Desember sudah dicairkan.

Masukkan namamu ke link di bawah ini bisa menggunakan HP. Anda akan dapat bantuan KJP Plus Tahap 2 dimulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu.

Bantuan KJP Plus Tahap 2 disalurkan untuk siswa setingkat SD, SMP dan SMA/SMK secara langsung  melalui rekening bank DKI Jakarta.

Pada bulan ini bantuan KJP Plus Tahap 2 kembali dicairkan serentak pada 8 Desember 2021.

Dana bantuan KJP Plus Tahap 2 sebenarnya sudah cair pada 29 November 2021 kemarin. Tetapi kembali disalurkan untuk periode Desember.

Baca Juga: Ngambil Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 Melebihi Batas Maksimal Rekening Bisa Diblokir, UPT P40P Bilang Begini

Bantuan KJP Plus Tahap 2 merupakan program bantuan sosial tunai dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan bantuan sosial kepada siswa yang orang tuanya masuk kategori ekonomi lemah.

KJP Plus disalurkan untuk mencegah siswa putus sekolah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Jika memenuhi syarat, satu siswa bisa untuk mendapatkan bantuan KJP Plus sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu ditambah dengan bantuan biaya SPP untuk lima bulan.

Daftar penerima KJP Plus bisa langsung diakses oleh masyarakat melalui. Cukup siapkan KTP dan data pribadi yang diminta. Berikut cara cek daftar penerima bantuan KJP Plus Tahap 2:

  • Kunjungi situs www.kjp.jakarta.go.id.
  • Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 2’.
  • Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2021’.
  • Kemudian klik ‘cek penerima’.
  • Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.

Baca Juga: Kabar Terkini Pengajuan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahun 2022 Ditentukan Musyawarah Kelurahan, Ini 3 Syaratnya

Sementara, jika nama Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus berhak untuk dapat bantuan sebesar berikut ini:

  • SD/MI: Rp250 ribu dan tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.
  • SMP/MTs/PKBM: RP300 ribu dan tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.
  • SMA/MA: Rp420 ribu dan tambahan SPP Rp170 ribu per bulan selama 5 bulan.
  • SMK dapat bantuan sebesar Rp450 ribu ditambah biaya SPP Rp240 ribu per bulan, selama 5 bulan.

Persyaratan daftar KJP Plus

  • Siswa berusia 6-21 tahun.
  • Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Info Terkini Dana Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Rp600 Ribu Cair Hari Ini 15 Desember 2021, Cek ATM Segera

Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus:

  • Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
  • Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
    Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  • Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Demikian informasi cara dapat bantuan dan cek penerima KJP Plus Tahap 2 melalui akses www.kjp.jakarta.go.id. ***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah