SERANG NEWS – Selamat bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 sudah cair ke pemilik rekening ini.
Siapkan ATM dan buku tabungan untuk mencairkan bantuan KJP Plus Tahap 2 hingga Rp 450 Ribu.
Dana bantuan KJP Plus Tahap 2 langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima secara gratis.
Dana bantuan disalurkan ke rekening DKI Jakarta secara langsung tanpa ada potongan biaya apapun.
Dana bantuan KJP Plus Tahap 2 untuk periode Desember sudah mulai disalurkan pada hari Rabu 8 Desember 2021.
Adapun informasi kapan KJP Plus Tahap 2 cair dikabarkan langsung oleh DInas Pendidikan melalui UPT P4OP DKI Jakarta.
Berikut ini tulisan admin Instagram Disdik DKI Jakarta:
Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 08 Desember 2021.
Adapun dana bantuan KJP Plus Tahap 2 yang akan diterima oleh siswa setingkat SD, SMP dan SMA sebagai berikut:
-SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000
- SMP/MTs/PKBM Rp300.000.
- SMA/SMALB/MA sebesar Rp420.000
- SMK sebesar Rp450.000
- KJUM untuk mahasiswa/i sebesar Rp9.000.000 per semester.
Kemudian ada tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp130.000 per bulan dan SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
Sedangkan tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp290.000 per bulan, dan SMK swasta untuk lima bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
Apa itu KJP Plus?
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Dana bantuan KJP Plus disalurkan untuk mengurangi beban masyarakat ekonomi lemah agar tetap bisa menerima akses pendidikan. Uang yang disalurkan tersebut untuk mencukupi kebutuhan dasar pendidikan berikut ini:
- Seragam
- Sepatu
- Tas sekolah
- Biaya transportasi makanan biaya
- ekstrakurikuler
Adapun cara cek untuk mengetahui apakah bantuan KJP Plus Tahap 2 sudah masuk rekening atau belum bisa melalui aplikasi Jakarta One berikut ini:
- Buka aplikasi JakOne
- Pilih "Menu" Pilih menu "Rekening dan kartu"
- Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus
- Lalu periksa kembali nomor HP yang dimasukkan sama. Jika sudah lanjutkan.
- Jika proses berhasil akan muncul pesan notifikasi bahwa KJP telah terhubung dengan aplikasi JakOne.
- Dana bantuan KJP Plus sudah bisa digunakan.
Baca Juga: Benarkah Bantuan KJP Plus Tahap 2 Siswa SMA Rp420 Ribu Cair Pekan Depan? Ini Kata UPT P4OP
Untuk Informasi lebih lanjut tentang pencairan Dana KJP Plus dan KJMU, maka bisa follow instagram @disdikdki, @upt.p4op.