Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak bisa melalui situs kjp.jakarta.go.id.
Anda cukup klik link kjp.jakarta.go.id sudah bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 atau bukan.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Desember 2021 Sudah Cair ke Rekening Penerima, Cek JakOne dan Begini Kata UPT P4OP
Jika benar Anda terdaftar di kjp.jakarta.go.id sebagai penerima bantuan, itu artinya Anda berhak untuk mencairkan bantuan sebesar berikut ini.
Sebagai informasi bahwa penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 juga berhak untuk menerima tambahan biaya SPP yang akan disalurkan untuk 5 bulan.
SD/MI Sederajat
Besaran dana: Rp250.000
Tambahan SPP/bulan: Rp130.000 (untuk 5 bulan)
SMP/MTs sederataj
Besaran dana: Rp300.000
Tambahan SPP/bulan: Rp170.000 (untuk 5 bulan)
SMA/MA
Besaran dana: Rp420.000
Tambahan SPP/bulan: Rp290.000 (untuk 5 bulan)
SMK
Besaran dana: Rp450.000
Tambahan SPP/bulan: Rp240.000 (untuk 5 bulan)