SERANG NEWS - Bantuan KJP Plus Tahap 2 dikabarkan kembali cair secara serentak pada hari ini, Rabu 8 Desember 2021.
Informasi bantuan KJP Plus Tahap 2 kembali cair secara serentak seperti ramai yang dibagikan oleh emak-emak penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 di situs media sosia Facebook dan WhatsAap.
Dalam informasi tersebut dikabarkan bahwa bantuan KJP Plus Tahap 2 kembali cair untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK.
Dinas Pendidikan melalui UPT P4OP DKI Jakarta sebelumnya sudah mengabarkan bahwa bantuan KJP Plus Tahap 2 mulai dicairkan per 29 November 2021.
Bantuan KJP Plus Tahap 2 disalurkan untuk siswa usia 6-21 tahun yang terdaftar sebagai pelajar di lembaga pendidikan swasta dan negeri.
Selain itu juga penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 merupakan siswa warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan.
Bantuan KJP Plus Tahap 2 disalurkan untuk mengurangi beban masyarakat ekonomi lemah yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu juga penerima KJP Plus Tahap 2 merupakan warga DKI Jakarta yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di Data Terdapu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.