BPUM 2021 DKI Jakarta merupakan bantuan yang ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul BPUM, sementara untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan langsung oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan menyiapkan dana sebesar Rp3.6 triliun untuk bantuan BPUM.
Nantinya, para penerima BPUM akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1.2 juta per satu kali bantuan.***