SERANG NEWS- Kabar bahagia untuk pelaku UKM di Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 bahwa sudah cair bulan Desember ini.
Pencairan BPUM 2021 sendiri disampaikan langsung oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta melalui akun resmi Twitternya, @KUKMPDKIJKT pada Minggu 5 Desember 2021.
Berikut bunyi tweet terkait pencairan BPUM 2021 untuk pelaku usaha atau UKM di DKI Jakarta.
"Halo sahabat UMKM Jakarta, batas pencairan dana bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 yang besarannya Rp1,2 juta hanya sampai 31 Desember lo!, tulis akun Twitter @KUKMPDKIJKT dikutip SerangNews.com pada 7 Desember 2021.
Baca Juga: BLT BPUM DKI Jakarta Cair Sebelum 31 Desember 2021, Ini Cara Cek Pencairan BPUM 2021
Dalam tweet tersebut juga disampaikan himbauan kepada penerima BPUM 2021 yang belum melakukan pencairan untuk segera melakukannya.
"Bagi anda yang menerima BPUM 2021 DKI Jakarta namun belum melakukan pencairan, silahkan cek nik melalui link https://bit.ly/cekpencairanBPUM," tambahnya.
Namun jika sudah terdaftar sebagai penerima BPUM segera melakukan pencairan melalui Bank BRI atau BNI sebelum 31 Desember 2021.
Sedangkan untuk pelaku usaha yang sudah menerima bantuan BPUM 2021 silahkan bisa mengabaikan informasi ini.