Diketahui nilai bantuan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta dan hanya dapat menerima satu kali.
Baca Juga: Segera Cek Rekening, BPUM 2021 DKI Jakarta Desember 2021 Sudah Cair!
Sebelumnya, sebagai informasi Dinas PPKUKM DKI Jakarta membuka pendaftaran BPUM 2021 yang ditutup pada 13 September 2021 lalu.
Adapun syarat dan kriteria penerim BPUM 2021 adalah sebagai berikut.
1. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3. Modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 milyar.
4. Mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha
5. Melengkapi dokumen pendaftaran yang diupload yaitu KTP, KK, izin usaha berupa NIB/SKU/UMK.
Baca Juga: BPUM UMKM Tahap 3 Cair ke 500 Ribu Pendaftar, Ini 10 Golongan yang Tidak Termasuk Penerima