BLT BPUM DKI Jakarta Cair Sebelum 31 Desember 2021, Ini Cara Cek Pencairan BPUM 2021

- 7 Desember 2021, 15:14 WIB
BPUM DKI Jakarta Cair Sebelum 31 Desember 2021, Ini Cara Cek Pencairan BPUM
BPUM DKI Jakarta Cair Sebelum 31 Desember 2021, Ini Cara Cek Pencairan BPUM /Tangkap layar/Instagram @dinasppkukm

SERANG NEWS - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) DKI Jakarta dipastikan akan cair sebelum 31 Desember 2021.

BPUM DKI Jakarta bisa dicairkan melalui rekening BRI dan BNI penerima. Hal itu sesuai unggahan Instagram @dinasppkukm pada Minggu 5 Desember 2021.

BPUM DKI Jakarta merupakan salah satu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.

Baca Juga: Segera Cek Rekening, BPUM 2021 DKI Jakarta Desember 2021 Sudah Cair!

Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul BPUM, sementara untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Berikut syarat penerima BPUM DKI Jakarta yang akan cair sebelum 31 Desember 2021.

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);

2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD;

Baca Juga: KJP Plus Masih Ada Saldo di Akhir Tahun, Begini Ketentuannya dan Cara Cek Status

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar;

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x