Kabar Bahagia Buat Pelaku Usaha di DKI Jakarta, BPUM 2021 Sudah Cair, Cek Rekening dan NIK di Sini

- 7 Desember 2021, 15:19 WIB
Kabar Bahagia Buat Pelaku Usaha di DKI Jakarta, BPUM 2021 Sudah Cair, Cek Rekening dan NIK di Sini.
Kabar Bahagia Buat Pelaku Usaha di DKI Jakarta, BPUM 2021 Sudah Cair, Cek Rekening dan NIK di Sini. /Tangkapan layar/WhatsApp Grup//

SERANG NEWS- Kabar bahagia untuk pelaku UKM di Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 bahwa sudah cair bulan Desember ini.

Pencairan BPUM 2021 sendiri disampaikan langsung oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta melalui akun resmi Twitternya, @KUKMPDKIJKT pada Minggu 5 Desember 2021.

Berikut bunyi tweet terkait pencairan BPUM 2021 untuk pelaku usaha atau UKM di DKI Jakarta.

"Halo sahabat UMKM Jakarta, batas pencairan dana bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 yang besarannya Rp1,2 juta hanya sampai 31 Desember lo!, tulis akun Twitter @KUKMPDKIJKT dikutip SerangNews.com pada 7 Desember 2021.

Baca Juga: BLT BPUM DKI Jakarta Cair Sebelum 31 Desember 2021, Ini Cara Cek Pencairan BPUM 2021

Dalam tweet tersebut juga disampaikan himbauan kepada penerima BPUM 2021 yang belum melakukan pencairan untuk segera melakukannya.

"Bagi anda yang menerima BPUM 2021 DKI Jakarta namun belum melakukan pencairan, silahkan cek nik melalui link https://bit.ly/cekpencairanBPUM," tambahnya.

Namun jika sudah terdaftar sebagai penerima BPUM segera melakukan pencairan melalui Bank BRI atau BNI sebelum 31 Desember 2021.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang sudah menerima bantuan BPUM 2021 silahkan bisa mengabaikan informasi ini.

Diketahui nilai bantuan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta dan hanya dapat menerima satu kali.

Baca Juga: Segera Cek Rekening, BPUM 2021 DKI Jakarta Desember 2021 Sudah Cair!

Sebelumnya, sebagai informasi Dinas PPKUKM DKI Jakarta membuka pendaftaran BPUM 2021 yang ditutup pada 13 September 2021 lalu.

Adapun syarat dan kriteria penerim BPUM 2021 adalah sebagai berikut.

1. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

2. Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

3. Modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 milyar.

4. Mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha

5. Melengkapi dokumen pendaftaran yang diupload yaitu KTP, KK, izin usaha berupa NIB/SKU/UMK.

Baca Juga: BPUM UMKM Tahap 3 Cair ke 500 Ribu Pendaftar, Ini 10 Golongan yang Tidak Termasuk Penerima

BPUM 2021 DKI Jakarta merupakan bantuan yang ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul BPUM, sementara untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan langsung oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan menyiapkan dana sebesar Rp3.6 triliun untuk bantuan BPUM.

Nantinya, para penerima BPUM akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1.2 juta per satu kali bantuan.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x