3. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).
Selain 3 syarat utama tersebut, penerima KLJ juga dikhususkan pada kategori lansia sebagai berikut.
1. Tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan sangat terbatas sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
2. Mengalami sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur.
3. Warga usia lanjut yang terlantar secara psikis dan sosial.
Demikian informasi mengenai pencairan KPJ Desember 2021 untuk diperhatikan para penerima bantuan di wilayah DKI Jakarta.***