SERANG NEWS- Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dikabarkan akan cair di bulan Desember 2021. Kabar tersebut pun hilir mudik di linimasa media sosial beberapa hari ini. Banyak warga DKI Jakarta kapan bantuan KLJ cair.
Namun sebelum memastikan kabar pencairan KLJ ada kalanya memperhatikan 3 syarat utamanya agar bisa menerima bantuan KJL di bulan Desember ini.
Berikut 3 syarat utama warga DKI Jakarta berhak menerima bantuan KLJ 2021 di bulan Desember.
Baca Juga: Maaf, 3 Kriteria Ini Tidak Akan Menerima KLJ Desember 2021, Ini Sebabnya
1. Merupakan warga Jakarta yang telah berusia 60 tahun ke atas.
2. Dalam kondisi status sosial ekonomi terendah
3. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).
Selain 3 syarat utama tersebut, penerima KLJ juga dikhususkan pada kategori lansia sebagai berikut.
1. Tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan sangat terbatas sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.