SERANG NEWS - Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kalangan lanjut usia.
KLJ diluncurkan untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi Lansia yang kurang mampu. Tujuan dari program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan Lansia dan pengentasan kemiskinan.
Bantuan KLJ disalurkan sebesar Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 juta dalam periode tiga bulan.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ pada Desember 2021, Ini Syarat Penerimanya
Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Meski demikian, ada tiga kategori yang tidak akan menerim KLJ dari Pemprov DKI Jakarta.
Tiga kategori itu diantaranya pertama warga yang belum berusia 60 tahun. Kemudian yang kedua Lansia yang dianggap mampu dan tidak terdaftar di Basis Data Terpadu) serta terakhir tidak berkendala secara fisik atau psikologi.
Baca Juga: Info Terbaru Kapan Jadwal KLJ Cair Bulan Desember 2021, Dinsos DKI Jakarta Sebut Cair di Tanggal Ini
Kriteria di atas tidak bisa menerima KLJ DKI Jakarta. Karena, berdasarkan syarat dan kriteria penerima KLJ DKI Jakarta harus warga yang sudah berusia 60 tahun ke atas.
Kemudian, Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.