Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Diketahui sebelumnya, Dinas Sosial DKI Jakarta memastikan akan mencairkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada Desember 2021.
Menurut Dinsos DKI Jakarta, pencairan KLJ 2021 akan cair paling lambat pada pekan terkahir bulan Desember 2021.
"Untuk pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ dilakukan paling lambat minggu ke 4 bulan Desember," tulis Dinsos DKI Jakarta melalui Instagram @dinsosdkijakarta pada Minggu 5 Desember 2021.
Demikian tiga kriteria yang tidak akan menerima KLJ DKI Jakarta yang akan cair pada Desember 2021 ini.***