Kartu Lansia Jakarta Cair Minggu ke-4 Desember 2021, Ini 3 Kriteria Nama Penerima KLJ sebesar Rp600 Ribu

- 7 Desember 2021, 15:08 WIB
Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Cair Desember 2021, Ini 3 Syarat Utamanya.
Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Cair Desember 2021, Ini 3 Syarat Utamanya. /Tangkapan layar Instagram/@foodstation_jkt//

SERANG NEWS - Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Rp600 akan cair pada Minggu ke-empat Desember 2021.

Kepastian cairnya KLJ atau Kartu Jakarta Lansia diinformasikan Dinas Dosial (Dinsos) DKI Jakarta melalui postingan akun Instagramnya.

"Untuk pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ triwulan 4 akan dilaksanakan paling lambat Minggu ke 4 bulan Desember setelah SPD terbit dari BPKD," tulis akun Instagram Dinsos DKI Jakarta yang dilansir SerangNews.com, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, Bantuan Rp600 Ribu KLJ Cair Minggu Terakhir Desember 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya

Diketahui, KLJ adalah KLJ adalah program yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia.

Bantuan ini diperuntukkan bagi warga lansia penerima manfaat KLJ akan diberikan ATM Bank DKI selaku bank penyalur dana bantuan sosial (bansos) untuk lansia di Jakarta.

Besaran dana yang akan diterima lansia dari KLJ 2021 adalah sebesar Rp600 ribu setiap bulannya.

Baca Juga: Hore, Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Cair Bulan Desember 2021, Cek Rekening Bank DKI Sekarang

Saat ini dana bantuan Kartu Lansia Jakarta 2021 diberikan tiga bulan sekali sebesar Rp1,8 juta untuk tiga bulan bukan lagi setiap bulan.

Lewat KLJ 2021 ini Pemprov DKI menargetkan penerima dana bantuan Kartu Lansia Jakarta 2021 sebanyak 78.169 orang.

Di mana 5.676 orang di antaranya merupakan peserta baru yang belum pernah menerima dana bantuan sebelumnya.

Baca Juga: Lansia di Jakarta Harap Bersabar, Bantuan KLJ Cair Minggu Keempat Desember 2021, Ini Kata Dinsos

Tidak hanya itu, lansia pemegang KLJ juga bisa memanfaatkan berbagai program subsidi dari Pemprov DKI yang di khususkan bagi masyarakat kurang mampu.

Subsidi yang dimaksud di antaranya, pangan murah, hingga menikmati fasilitas layanan publik secara gratis, seperti naik angkutan umum TransJakarta dan lainnya.

Sembari menunggu pencairan bantuan KLJ 2021 untuk warga lansia, ada baiknya penerima manfaat bantuan juga memperhatikan 3 syarat utama agar bisa menerima bantuan KLJ yang cair di bulan Desember ini.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ pada Desember 2021, Ini Syarat Penerimanya

Berikut 3 syarat utama warga DKI Jakarta berhak menerima bantuan KLJ 2021 di bulan Desember.

1. Merupakan warga Jakarta yang telah berusia 60 tahun ke atas.

2. Dalam kondisi status sosial ekonomi terendah.

3. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).

Selain 3 syarat utama tersebut, penerima KLJ juga dikhususkan pada kategori lansia sebagai berikut.

1. Tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan sangat terbatas sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

2. Mengalami sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur.

3. Warga usia lanjut yang terlantar secara psikis dan sosial.

Demikian informasi mengenai pencairan KPJ Desember 2021 untuk diperhatikan para penerima bantuan di wilayah DKI Jakarta.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x