SERANG NEWS - Berikut aturan wajib dan kegiatan yang dilarang saat pemberlakuan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemberlakuan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 sesuai dengan keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar dia, Rabu 24 November 2021.
Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Lebih lanjut, Menko Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Keputusan PPKM Level 3 saat libur Nataru di seluruh wilayah Indonesia, dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Ada beberapa kegiatan yang di harus dilakukan selama masa PPKM Level 3 ini saat libur Natal dan tahun baru yaitu: