Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Penjelasan Menko Muhajir

- 18 November 2021, 13:15 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menuturkan pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia.
Menko PMK Muhadjir Effendy menuturkan pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia. /Tangkap layar Instagram/@muhadjir_effendy

SERANG NEWS – Pemerintah RI menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia saat momen libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini akan dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Selama liburan Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus Covid-19. Kebijakan dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mecegah lonjakan kasus pasca libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Mitos-mitos Masyarakat Jawa Seputar Gerhana Bulan Sebagian Hari Jumat Malam Ini

Pemerintah juga melarang perayaan pesta kembang api, arak-arakan, pawai, dan segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan besar selama akhir tahun.

Sementara untuk kegiatan ibadah Natal, kunjungan wisata, serta pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3.

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi,” ujar Muhadjir.

Baca Juga: Strategi Jonatan Christie Hadapi Kidambi Srikanth Jelang Laga 16 Besar Indonesia Masters 2021 Hari Ini

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x