PPKM Level 3 Resmi Diberlakukan, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan ke Luar Kota, Berlaku Selama Nataru

- 24 November 2021, 16:14 WIB
Ilustrasi PPKM Level 3 Resmi Diberlakukan, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan ke Luar Kota
Ilustrasi PPKM Level 3 Resmi Diberlakukan, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan ke Luar Kota /Twitter/@TMCPoldaMetro

SERANG NEWS - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Level 3 pada tanggal 24 Desember 2021 mendatang.

Kebijakan itu akan berlangsung sampai tanggal 2 Januari 2022 aturan ini berlaku untuk Jawa-Bali dan daerah lainnya di Indonesia.

Pada aturan tersebut Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara, dan Karyawan Swasta di Larang mengambil cuti.

Aturan tersebut termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin 22 November 2021. 

Baca Juga: Ini 10 Aturan PPKM Level 3, Diterapkan Selama Libur Nataru 2022

Pada pemberlakukan PPKM Level 3 nanti, TNI dan Polri akan di siagakan sebagai petugas penertib dan penindak pelanggar peraturan PPKM level 3.

Satgas Covid 19 di Tingkat Provinsi sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun warga (RW) akan diaktifkan kembali oleh pemerintah.

Dalam aturan itu, bagi yang ingin pergi keluar kota di wajibkan menyertakan surat vaksin mininal dosis pertama.

Selaik itu, harus juga menyertakan surat Negatif Covid 19 melalui PCR dan Antigen sesuai moda transportasi yang digunakan. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x