SERANG NEWS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
PPKM level 3 akan mulai diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan PPKM Level 3 selama libur Nataru 2022 diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19.
Baca Juga: Unggahan Terbaru Instagram Disdik DKI Jakarta Dibanjiri Pertanyaan KJP Plus Tahap 2 dan KJMU
Beberapa yang dilarang dilakukan selama libur Nataru 2022 seperti pesta kembang api dan arak-arakan.
Kemudian, pulang kampung atau bepergian selama libur Nataru 2022.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip dari PMJNews pada Senin 22 November 2021.
Baca Juga: Niat Ingin Luluhkan Pria Idaman, Indah Perempuan 20 Tahun Malah Jadi Objek Nafsu Bejad
Berikut 10 aturan PPKM Level 3 selama libur Nataru 2022:
1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar