Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Penjelasan Menko Muhajir
Kemendagri merupakan pedoman pelaksanaan penanganan dan pengendalian Covid 19 selama masa libur Natal dan Tahun baru.
Masyarakat dihimbau untuk mengurangi berpergian keluar rumah jika memang tidak di perlukan.
Hal ini di maksudkan untuk mengedalikan kermaian menjelang libur Natal dan Tahun baru.
Seluruh kegiatan yang menyebabkan kerumunan akan di larang hal ini di lakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Seperti pawai, pesta kembang api dan arak arakan juga akan di larang Masyarakat di minta untuk mengikuti Prokes PPKM level3
Dengan tidak melanggar paraturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah di harapkan jumlah penderita Covid-19 terus menurun.***