- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Memiliki usaha berskala mikro atau bukan pelaku usaha UMKM
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank atau belum menerima BPUM pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2021.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Anggota TNI/Polri
- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD
Jika Anda merasa memenuhi syarat di atas, maka Anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM Rp1,2 juta pada September 2021.
Anda bisa simak cara cek penerima BLT UMKM 2021 melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id berikut ini.
1. Tahapan cara cek penerima BLT UMKM 2021 melalui eform.bri.co.id/bpum