"Kami pasti kasasi, putusan tidak masuk akal," kata Sugito kepada wartawan, Senin, 30 Agustus 2021.
"Itu hanya swab perkara RS Ummi. Ini kan pasal-pasal berita bohong yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen, enggak masuk akal," tambahnya lagi.
Pihaknya akan resmi mengajukan kasasi setelah salinan publikasi putusan PT DKI secara resmi diterima tim kuasa hukum.***