SERANG NEWS- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis empat tahun penjara dan menolak banding Habib Rizieq dalam perkara penyebaran berita bohong hasil tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Penolakan banding dan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Salah satunya tokoh agama Ustadz Hilmi Firdausi.
Melalui akun Twitternya @Hilmi28 membandingkan putusan hakim dengan kasus maling kelas kakap (koruptor) dan jaksa penerima suap yang mendapatkan potongan hukuman dengan vonis kepada Habib Rizieq.
"Hukuman Djoko Tjandra & Pinangki dipotong oleh Hakim yg sama, namun tidak utk Habibana," tulisnya dikutip SerangNews.com, Selasa 31 Agustus 2021.
Hilmi pun menyimpulkan ternyata seorang maling kelas kakap dan uang rakyat (koruptor) serta jaksa penerima suap lebih ringan dosanya dari ulama.
"Koruptor klas kakap dan jaksa penerima suap ternyata lbh ringan dosanya dibanding seorg Ulama yg berkata “sy sehat”. Sdhlah, inilah potret hukum negeri kita. Sampai jumpa di pengadilan akhirat," tambahnya lagi.
Tweet Ustadz Hilmi Firdausi tersebut diketahui sudah 2.585 orang yang menyukai, 811 retweet dan 44 kutip tweet.