Ustadz Hilmi Firdausi Sebut Maling Kelas Kakap dan Jaksa Penerima Suap Lebih Ringan Dosanya dari Ulama

- 31 Agustus 2021, 10:21 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi (UHF)
Ustadz Hilmi Firdausi (UHF) /Tangkapan layar Twitter/@Hilmi28//

SERANG NEWS- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis empat tahun penjara dan menolak banding Habib Rizieq dalam perkara penyebaran berita bohong hasil tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Penolakan banding dan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Salah satunya tokoh agama Ustadz Hilmi Firdausi.

Melalui akun Twitternya @Hilmi28 membandingkan putusan hakim dengan kasus maling kelas kakap (koruptor) dan jaksa penerima suap yang mendapatkan potongan hukuman dengan vonis kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Istilah Koruptor Diganti Maling Uang Rakyat, Ustadz Hilmi Firdausi: Jangan Memperhalus Suatu yang Kotor

"Hukuman Djoko Tjandra & Pinangki dipotong oleh Hakim yg sama, namun tidak utk Habibana," tulisnya dikutip SerangNews.com, Selasa 31 Agustus 2021.

Hilmi pun menyimpulkan ternyata seorang maling kelas kakap dan uang rakyat (koruptor) serta jaksa penerima suap lebih ringan dosanya dari ulama.

"Koruptor klas kakap dan jaksa penerima suap ternyata lbh ringan dosanya dibanding seorg Ulama yg berkata “sy sehat”. Sdhlah, inilah potret hukum negeri kita. Sampai jumpa di pengadilan akhirat," tambahnya lagi.

Tweet Ustadz Hilmi Firdausi tersebut diketahui sudah 2.585 orang yang menyukai, 811 retweet dan 44 kutip tweet.

Baca Juga: Awasi Proyek Laptop Merah Putih untuk Pelajar, Ustadz Hilmi Firdausi: Korupsi Bansos Cukup Jadi Pelajaran

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x