Istilah Koruptor Diganti Maling Uang Rakyat, Ustadz Hilmi Firdausi: Jangan Memperhalus Suatu yang Kotor

- 30 Agustus 2021, 12:05 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi (UHF).
Ustadz Hilmi Firdausi (UHF). /Tangkapan layar Instagram/@Himi28//

"Hrs ada sanksi sosial dr masyarakat dgn sebutan yg lbh menohok sprti maling, rampok, garong uang rakyat agr mnjdi efek jera. Jgn memperhalus sesuatu yg kotor," ungkapnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Forum Pimred PRMN Dadang Hermanwan menyatakan, KPK disebut akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan.

Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

"Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap," katanya melalui keterangan pers yang diterima SerangNews.com, Minggu 29 Agustus 2021.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI: Suami Istri Diduga Maling Uang Rakyat

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," sambung Pimred Pikiran-rakyat.com tersebut.

Dadang menilai, istilah penyitas seakan-seakan membuat koruptor menjadi korban. Padahal, koruptor jelas-jelas sebagai kejahatan karena telah merampok rakyat.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah