Pertanyakan Wacana Koruptor Dihukum Gantung, Febri Diansyah: Biar Terlihat Tegas Berantas Korupsi?

- 19 Februari 2021, 13:28 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.*
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.* /Twitter/@febridiansyah

SERANG NEWS - Wacana koruptor atau pelaku kasus korupsi dihukum gantung kembali mengemuka di ruang publik.

Wacana hukuman gantung ini pun menimbulkan banyak pro dan kontra. Ada yang mendukung, ada pula yang mempertanyakan soal wacana ini.

Salah satunya mantan Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah.

Baca Juga: Mahfud MD sampaikan Kabar Duka, Anas Urbaningrum Sebut Farouk Muhammad sebagai Sosok Intelektual Polri

Baca Juga: Polri Resmi Beri Izin, Turnamen Sepakbola Pra Musim Akan Digelar Maret

"Wacana Hukuman Mati di kasus korupsi Bansos ini agar apa ya? Apa biar terlihat tegas berantas korupsi?" tulis Febri Diansyah melalui akun Twitter @febridiansyah yang dikutip SerangNews.com, Jumat 19 Februari 2021.

Febri kemudian menyinggung soal korupasi dana bantuan sosial (Bansos). Diketahui, korupsi Bansos ini menyerat nama Menteri Sosial masa itu, Juliari Peter Batubara.

"Hmm..gini ya.. tersangka korupsi bansos di KPK skrg itu ga ada yg dikenakan Pasal yg ada ancaman hukuman mati. Mereka dijerat Pasal Suap (ancaman maks. seumur hidup/20th)," tulis Febri lebih lanjut.

Untuk diketahui, Bunyi Pasal 2 UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.'

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Twitter Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x