Peserta yang terindikasi positif Covid-19 melalui hasil tes Swab Antigen tetap bisa melakukan SKD dengan mengikuti protokol kesehatan yang ada.
Baca Juga: Kabar Gembira, Hasil Sanggah Administrasi CPNS Kejaksaan Agung Sudah Rilis, Cek Jadwal SKD di Sini
Jika peserta SKD CPNS 2021 Kemenhan mengalami positif Covid-19, nantinya wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Antigen Positif Covid-19.
Tidak lupa, peserta seleksi SKD CPNS 2021 juga harus membawa dokumen lainnya sebagai prasyarat tes.
Dokumen tersebut seperti Kartu Tanda Peserta Seleksi dan KTP/KK atau Surat Keterangan Pengganti Identitas yang perlu ditunjukkan kepada petugas verifikasi. ***