SERANG NEWS – Kementerian Pertahanan mewajibkan seluruh peserta CPNS 2021 yang akan ikuti tes SKD wajib melampirkan hasil tes negatif Swab Antigen Covid-19.
Seleksi kompetensi dasar (SKD) akan dimulai pada 25 Agustus 2021.
Penetapan lampiran surat tes Swab Antigen Covid-19 ini diatur berdasarkan pengumuman Kemenhan nomor PENG/4/VII/2021.
Pengumuman tersebut menjelaskan tentang Hasil Penetapan Keputusan Masa Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Pertahanan RI TA 2021.
Lebih lanjut, peserta SKD CPNS 2021 Kemenhan diminta melakukan tes Swab Antigen Covid-19 maksimal dua hari sebelum hari ujian.
Nantinya, surat keterangan negatif tes Swab Antigen harus dibawa ke lokasi tes SKD untuk diperiksa panitia seleksi.
Baca Juga: Deklarasi Sehat Tidak Muncul di Akun SSCASN CPNS 2021 dan PPPK? Begini Penjelasannya
Panitia seleksi nantinya akan memeriksa apakah peserta seleksi SKD CPNS 2021 dinyatakan nonaktif/reaktif Covid-19.
Peserta yang tidak membawa hasil Swab Antigen tidak dibolehkan panitia seleksi memasuki lokasi tes SKD.