Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Ujian CPNS? Begini Aturan Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK

- 16 Agustus 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi  Seleksi CPNS
Ilustrasi Seleksi CPNS /BKN.go.id./

SERANG NEWS – Bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK 2021 perhatikan tata tertib dan larangan ujian Seleksi Komptensi Dasar (SKD).

Badan Kepegawain Negara (BKN) telah mengeluarkan tata tertib dan larangan saat ujian SKD yang wajib dipatuhi peserta CPNS 2021 dan PPPK 2021


Pada rincian pelaksanaan, Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021.

BKN mengingatkan kepada peserta sejumlah hal yang harus diperhatikah agar dapat mengikuti ujian dengan lancar dan tepat waktu.

Baca Juga: Akses Link sscasn.bkn.go.id, Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021 dengan Isi Form Dokumen Deklarasi Sehat

Adapun tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021, sebagai berikut :

1. Peserta wajib datang minimal enam puluh menit sebelum tes dimulai.

2. Pemberian pin untuk sistem CAT kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Peserta seleksi wajib membawa KTP Asli yang masih berlaku, atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x