Pelamar CPNS 2021 dan PPPK Gunakan Materai Palsu Akan Dinyatakan TMS, Begini Penjelasannya

- 11 Agustus 2021, 14:13 WIB
Materai Palsu
Materai Palsu /Tangkap layar/Twitter @bkngoidofficial

SERANG NEWS – Kepala Biro Humas Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan pelamar CPNS 2021 dan PPPK yang menggunakan materai palsu akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN nomor 9/2021 tentang Penggunaan Materai pada dokumen seleksi CPNS 2021 dan PPPK.

"Keluar Surat Edaran Kepala BKN @BKNgoid 9/2021 ttg Penggunaan Materai pd dok seleksi ASN,” tulis Mohamad Ridwan melalui akun Twitter @abiridwan2173 pada Rabu 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Segera Submit, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Wilayah Papua dan Papua Barat Ditutup Hari Ini

Menurutnya, pelamar CPNS 2021 dan PPPK tidak boleh memakai materai palsu, bekas, hasil editan atau pernah dipakai di dokumen lain. 

"Jika ditemui pd tahap manapun, dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Loe-gue DOUBLE END," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, saat proses seleksi administrasi CPNS 2021 dan PPPK, tim panselnas BKN menemukan oknum yang tidak jujur atau curang dalam mencantumkan materai.

Baca Juga: Segera Cek Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbud 2021 dan Jadwal Terbarunya

Kasus temuan materai palsu tersebut ditemukan pertama kali di BKD Jawa Timur. Hal ini berdasarkan informasi yang dibagikan cuitan status twitter @BKDjawatimur.

"Kami tak bisa dikelabui kami teliti, ada-ada saja," tulis akun tersebut pada Rabu 11 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x