SERANG NEWS – Badan Kepegawain Negara (BKN) merilis prosedur ujian Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Aturan prosedur ujian SKD tertuang melalui surat edaran kepala BKN nomor 7 tahun 2021.
Surat itu berisi tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assited Test (CAT) BKN dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam prosedur tersebut menyampaikan aturan cara penggunaan masket saat peserta mengikuti ujian SKD CPNS dan PPPK 2021.
Pelaksanaan ujian CPNS dan PPPK 2021 akan diselenggarakan pada 25 Agustus 2021 sampai 4 Oktober 2021.
Lebih lanjut juga disebutkan kebijakan umum seleksi CPNS 2021 bahwa peserta dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari kalender sebelum ujian SKD dimulai.
“Wajib menggunakan masker yang menutupi mulut dan hidung hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain dianjurkan menggunakan masker tiga lapis.” Tulis point tersebut.
“Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (facesield) bersama masker rekomendasi sebagai perlindungan tambahan,” lanjut point tersebut.