Simak! Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Ujian SKD Seleksi CPNS dan PPPK 2021

- 10 Agustus 2021, 17:03 WIB
Simak! Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Ujian SKD Seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Simak! Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Ujian SKD Seleksi CPNS dan PPPK 2021. /BKN.go.id./

SERANG NEWS – Badan Kepegawain Negara (BKN) telah menetapkan barang yang wajib dibawa dan tidak boleh dibawa saat ujian Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan PPPK 2021.

Sebagaimana pengumuman BKN, jadwal pelaksanaan ujian SKD akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2021 sampai 4 Oktober 2021.

Menjelang ujian SKD, para peserta harus memperhatikan prosedur aturan yang dibuat oleh BKN saat mengikuti ujian SKD.

Barang yang wajib dibawa saat ujian SKD tercantum dalam lampiran I tata tertib pelaksanaan seleksi BKN nomor 2 tahun 2021. Dan barang yang tidak boleh dibawa juga terlampir dalam surat tersebut. 

Baca Juga: Wajib Tau! BKN Atur Penggunaan Masker saat Ujian SKD Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Aturannya

Dikutip SerangNews.com dari BKN, barang yang wajib dibawa sat ujian SKD berdasarkan Lampiran I Peraturan BKN nomor 2 tahun 2021 sebagai berikut :

1. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta Tes, apabila tidak memiliki KTP bisa membawa Surat Keterangan (Suket) atau Kartu Keluarga (KK).

2. Kartu identitas yang sesuai dengan kartu identitas yang digunakan pada saat melamar.

3. Kartu Peserta Tes wajib digunting menjadi dua bagian sesuai petunjuk yang tertera di Kartu Peserta dan ditanda tangani oleh peserta.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x