Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Ujian CPNS? Begini Aturan Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK

- 16 Agustus 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi  Seleksi CPNS
Ilustrasi Seleksi CPNS /BKN.go.id./

4. Wajib membawa kartu peserta seleksi

5. Peserta harus sesuai foto yang ada dikartu peserta.

6. Peserta mengenakan pakaian rapih, sopan dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sandal)

Baca Juga: 3 Kesalahan saat Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021, Nomor Satu Harus Dihindari

Selain itu adapula tata tertib mengenai syarat Seragam dan Waktu Pelaksaan saat Ujian SKD, sebagai berikut :

1. Peserta wajib hadir di lokasi tes 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan tes sesuai jadwal per sesi.

2. Misalnya peserta tes mendapatkan jadwal sesi I pada pukul 08.00 WIB, berarti yang bersangkutan harus sudah ada di lokasi tes pukul 06.00 WIB untuk mengikuti beberapa tahapan persiapan.

3. Bagi peserta yang kebagian sesi pagi usahakan untuk sarapan pagi terlebih dahulu. Perhatikan jadwal dan sesi jangan sampai salah masuk sesi, karena perserta yang salah masuk sesi dianggap gagal.

4. Peserta wajib menggunakan baju kemeja putih dan celana panjang/rok warna hitam berbahan katun (bukan Jeans).

5. Pakaian yang digunakan rapi dan sopan menggunakan sepatu pantofel hitam (bukan sandal), tidak diperkenankan menggunakan celana berbahan jeans.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah