Tes Swab Antigen Covid-19 Jadi Syarat Tes SKD CPNS 2021 Kemenhan, Begini Aturannya Jika Peserta Positif Covid

- 18 Agustus 2021, 21:06 WIB
Persiapkan Sekarang! Peserta CPNS 2021 Wajib Mengenakan Pakaian Ini Saat Ujian
Persiapkan Sekarang! Peserta CPNS 2021 Wajib Mengenakan Pakaian Ini Saat Ujian /Instagram @cpnsindonesia. /

SERANG NEWS – Kementerian Pertahanan  mewajibkan seluruh peserta CPNS 2021 yang akan ikuti tes SKD wajib melampirkan hasil tes negatif Swab Antigen Covid-19.

Seleksi kompetensi dasar (SKD) akan dimulai pada 25 Agustus 2021.

Penetapan lampiran surat tes Swab Antigen Covid-19 ini diatur berdasarkan pengumuman Kemenhan nomor PENG/4/VII/2021.

Pengumuman tersebut menjelaskan tentang Hasil Penetapan Keputusan Masa Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Pertahanan RI TA 2021.

Lebih lanjut, peserta SKD CPNS 2021 Kemenhan diminta melakukan tes Swab Antigen Covid-19 maksimal dua hari sebelum hari ujian.

Nantinya, surat keterangan negatif tes Swab Antigen harus dibawa ke lokasi tes SKD untuk diperiksa panitia seleksi.

Baca Juga: Deklarasi Sehat Tidak Muncul di Akun SSCASN CPNS 2021 dan PPPK? Begini Penjelasannya

Panitia seleksi nantinya akan memeriksa apakah peserta seleksi SKD CPNS 2021 dinyatakan nonaktif/reaktif Covid-19.

Peserta yang tidak membawa hasil Swab Antigen tidak dibolehkan panitia seleksi memasuki lokasi tes SKD.

Peserta yang terindikasi positif Covid-19 melalui hasil tes Swab Antigen tetap bisa melakukan SKD dengan mengikuti protokol kesehatan yang ada.

Baca Juga: Kabar Gembira, Hasil Sanggah Administrasi CPNS Kejaksaan Agung Sudah Rilis, Cek Jadwal SKD di Sini

Jika peserta SKD CPNS 2021 Kemenhan mengalami positif Covid-19, nantinya wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Antigen Positif Covid-19.

Tidak lupa, peserta seleksi SKD CPNS 2021 juga harus membawa dokumen lainnya sebagai prasyarat tes.

Dokumen tersebut seperti Kartu Tanda Peserta Seleksi dan KTP/KK atau Surat Keterangan Pengganti Identitas yang perlu ditunjukkan kepada petugas verifikasi. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah