Link bpjsketenagakerjaan.go.id Server Down? Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Tautan Ini

- 15 Agustus 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi: BPU BJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi: BPU BJS Ketenagakerjaan. /Pixabay/Bru-nO/

4. Masukkan kode Captcha

5. Klik 'Lanjutkan'

Setelah semua tahapan di atas selesai, maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BSU dari Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Karyawan dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Tetap Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kriterianya

Perlu diketahui, BSU BPJS Ketenagakerjaan akan dibagikan kepada 8,7 juta karyawan yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya para korban PHK, UMKM, dan keluarga miskin.

Masing-masing penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh Rp1 juta yang akan disalurkan secara bertahap selama dua bulan.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan didistribusikan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sebagai informasi, karyawan yang berhak menerima BSU  BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan yang memiliki bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Cara Cek Peserta Bantuan BSU, BLT BPS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Cair ke Rekening

Selain itu, karyawan juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan aktif serta membayar lunas iuran di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x