4. Masukkan kode Captcha
5. Klik 'Lanjutkan'
Setelah semua tahapan di atas selesai, maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BSU dari Kemnaker atau tidak.
Perlu diketahui, BSU BPJS Ketenagakerjaan akan dibagikan kepada 8,7 juta karyawan yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya para korban PHK, UMKM, dan keluarga miskin.
Masing-masing penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh Rp1 juta yang akan disalurkan secara bertahap selama dua bulan.
Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan didistribusikan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Sebagai informasi, karyawan yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan yang memiliki bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Cara Cek Peserta Bantuan BSU, BLT BPS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Cair ke Rekening
Selain itu, karyawan juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan aktif serta membayar lunas iuran di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.