Karyawan dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Tetap Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kriterianya

- 12 Agustus 2021, 15:47 WIB
Karyawan dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Tetap Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kriterianya.
Karyawan dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Tetap Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kriterianya. /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/Emaji/Pixabay

SERANG NEWS - Tahun ini, tidak hanya karyawan atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kemanker juga memastikan, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta juga dapat memperoleh BSU.

Bantuan Subsidi Upah tahun ini bertujuan untuk meringankan beban karyawan atau pekerja yang terkena dampak negatif dari pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Tahun 2021 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.

Baca Juga: Cara Cek Peserta Bantuan BSU, BLT BPS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Cair ke Rekening

Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan BSU sebesar Rp1 juta.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini merupakan akumulasi dari dua bulan, yang seharusnya penerima mendapat Rp 500 ribu per bulannya.

Bantuan BSU tidak hanya diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah RP 3,5 juta, karena Kemnaker tetap mengusahakan pendistibusian BSU Rp1 juta yang merata kepada penerima yang berhak menerima bantuan ini. 

Baca Juga: Bantuan BSU Cair, Simak Syarat dan Berkas BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Dipenuhi Calon Penerima

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x