Karyawan dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Tetap Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kriterianya

- 12 Agustus 2021, 15:47 WIB
Karyawan dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Tetap Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kriterianya.
Karyawan dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Tetap Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kriterianya. /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/Emaji/Pixabay

Meskipun ambang batas gaji diutamakan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, Kemnaker memberikan pengecualian bagi wilayah yang memiliki UMP atau UMK di atas Rp3,5 juta, namun termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Terdapat daftar wilayah Kabupaten atau Kota PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP wilayah di atas Rp3,5 juta, berdasarkan Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Pekerja yang bekerja di wilayah yang ada di Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tersebut berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. 

Baca Juga: Dapat Notifikasi Tidak Memenuhi Syarat Bantuan BSU Rp1 Juta? Begini Penjelasan Kemnaker

Berikut Wilayah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, yang Memiliki UMK atau UMP Lebih Besar dari Rp 3,5 Juta:

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Admnistrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang

3. Jawa Barat

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x