Karyawan dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Tetap Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kriterianya

- 12 Agustus 2021, 15:47 WIB
Karyawan dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Tetap Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kriterianya.
Karyawan dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Tetap Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kriterianya. /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/Emaji/Pixabay

Adapun syarat penerima bantuan BSU 2021 adalah sebagai berikut:

1. Penerima merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).

2. Penerima memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

3. Penerima terdaftar dan aktif sebagai peserta BJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Penerima merupakan karyawan atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021.

5. Penerima yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

6. Penerima prioritas merupakan karyawan atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 

Baca Juga: Ini Alasan Tidak Terdaftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Tahun 2021, Cek di Sini

Sebagai informasi, prioritas penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah orang-orang yang belum menerima bantuan dari pemerintah, seperti Banpres BPUM, program PKH, Kartu Prakerja, dan lain sebagainya.

Perlu diingat, Kemnaker hanya memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta kepada pekerja yang bekerja di dalam wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x