SERANG NEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah cair ke rekening penerima karyawan atau buruh yang memenuhi syarat.
Data penerima tersebut adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemnaker.
Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.
Dana BSU itu telah dicairkan melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemnaker.
Sebanyak Rp 947.499 miliar dana BSU masih berada di rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemnaker.
Selanjutnya, BSU akan diteruskan ke rekening penerima yang telah terdaftar.
Tahun 2021 ini, penerima akan mendapatkan bantuan BSU sebanyak Rp 1 juta untuk masing-masing penerima.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan, Berikut Daftar 6 Provinsi yang Tidak Termasuk Penerima
Bantuan BSU Rp 1 juta ini merupakan akumulasi dari dua bulan, yang seharusnya penerima mendapat Rp 500 ribu per bulannya.
Bantuan BSU akan langsung dikirimkan ke rekening penerima.
Bank yang menjadi saluran bantuan BSU antara lain:
1. Bank Rakyat Indonesia (BRI).
2. Bank Mandiri
3. Bank Tabungan Negara (BTN)
4. Bank Negara Indonesia (BNI)
5. Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk pekerja di Aceh
Baca Juga: Dapat Notifikasi Tidak Memenuhi Syarat Bantuan BSU Rp1 Juta? Begini Penjelasan Kemnaker
Sebagai informasi, Kemnaker akan membuatkan rekening bank penyalur bagi penerima BSU yang tidak memiliki buku rekening di kelima bank di atas.
Perlu diingat bahwa, hanya penerima yang memenuhi syarat yang berhak menerima bantuan BSU Rp 1 juta tahun ini.
Adapun syarat penerima bantuan BSU 2021 adalah sebagai berikut:
1. Penerima merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
2. Penerima memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
3. Penerima terdaftar dan aktif sebagai peserta BJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Penerima merupakan karyawan atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021.
5. Penerima yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
6. Penerima prioritas merupakan karyawan atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Lalu, bagaimana cara memeriksa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu registrasi.
- Isi formulir sesuai dengan data diri, yakni nomor KPJ, nama lengkap, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor HP, dan e-mail.
- Login.
- Akan muncul status kepesertaan Anda melalui klik kartu digital. Anda juga dapat melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Melalui Aplikasi BPJSTKU Jamsostek
- Registrasi melalui e-mail Anda dengan mencantumkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
- Login.
- Pilih kartu digital.
- Akan muncul keterangan kepesertaan Anda di bagian bawah halaman. Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada laman tersebut.
Demikian informasi mengenai pencairan bantuan BSU Rp 1 juta yang sudah cair ke rekening penerima. Semoga informasi ini bermanfaat.***