Perlu diingat juga, bahwa hanya karyawan atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dari Kemnaker.***
Perlu diingat juga, bahwa hanya karyawan atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dari Kemnaker.***
Editor: Kiki
Sumber: Beragam Sumber