Syarat-Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dari Kemnaker untuk Karyawan/Buruh dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta:
1. Calon penerima BSU merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Calon penerima BSU aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Gaji atau upah calon penerima BSU paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Calon penerima BSU bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
5. Golongan calon penerima BSU adalah karyawan atau buruh yang bekerja pada sektor industri.
Seperti barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Cair di 5 Bank Ini, Simak Ciri-Ciri Bantuan BSU Rp 1 Juta Sudah Cair ke Rekening
Kemungkinannya, notifikasi ini muncul karena nama calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BSU 2021.