Dapat Notifikasi Tidak Memenuhi Syarat Bantuan BSU Rp1 Juta? Begini Penjelasan Kemnaker

- 11 Agustus 2021, 16:18 WIB
Dapat Notifikasi Tidak Memenuhi Syarat Bantuan BSU Rp1 Juta? Begini Penjelasan Kemnaker.
Dapat Notifikasi Tidak Memenuhi Syarat Bantuan BSU Rp1 Juta? Begini Penjelasan Kemnaker. /Pexel/Torsten Dettlaff. /

SERANG NEWS - Kemnaker akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2 juta kepada 8,73 juta karyawan atau buruh yang memenuhi persyaratan.

Bagi kamu yang bekerja di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 dengan UMR Rp3,5 juta, kamu berkesempatan untuk menerima BSU Rp1 juta.

BSU Rp1 juta ini sengaja diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh yang berada di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.

Hal itu dimaksudkan untuk kembali membangkitkan perekenomian daerah tersebut yang porak-poranda diserang pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Simak! Ini Update Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta, Cair Langsung ke Rekening

Namun, di tengah jalan, banyak calon penerima BSU yang menerima notifikasi "Tidak memenuhi syarat".

BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan notifikasi tidak memenuhi syarat kepada beberapa calon penerima BSU.

Notifikasi itu berupa kalimat "Data upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak memenuhi persyaratan klasifikasi upah sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021".

Mengapa hal ini bisa terjadi? Untuk itu, simak persyaratan dan kebijakan yang telah diberikan oleh Kemnaker. 

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 8,7 Juta PekerJa, Simak Tanda BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Masuk Rekening

Syarat-Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dari Kemnaker untuk Karyawan/Buruh dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta:

1. Calon penerima BSU merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Calon penerima BSU aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Gaji atau upah calon penerima BSU paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Calon penerima BSU bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

5. Golongan calon penerima BSU adalah karyawan atau buruh yang bekerja pada sektor industri.

Seperti barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK). 

Baca Juga: Cair di 5 Bank Ini, Simak Ciri-Ciri Bantuan BSU Rp 1 Juta Sudah Cair ke Rekening

Kemungkinannya, notifikasi ini muncul karena nama calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BSU 2021.

Perlu diperhatikan bahwa, salah satu syarat untuk menerima BSU adalah penerima BSU harus terdaftar sebagai anggota dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan bulan Juni 2021.

Untuk memeriksa nama karyawan atau buruh yang berhak menerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, silakan mengakses informasi tersebut di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut SerangNews.com sajikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melihat nama penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah-Langkah Memeriksa Nama Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Login atau masuk mengunakan email dan password Anda.

3. Akan muncul tampilan dashboard pada laman Anda.

4. Klik kartu digital.

5. Klik gambar kartu.

6. Setelah itu akan muncul data diri, status karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan nomor rekening.

Perlu diingat juga, bahwa hanya karyawan atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dari Kemnaker.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x