BLT BPJS Ketenagakerjaan Diprioritaskan ke 5 Sektor, Simak Syarat dan Cek Status di Sso.ketenagakerja.go.id

- 8 Agustus 2021, 13:16 WIB
Ilustrasi - Berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan syarat-syarat penerimanya.
Ilustrasi - Berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan syarat-syarat penerimanya. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Karyawan yang diutamakan menjadi penerima BLT BPJS adalah pekerja di sektor-sektor berikut:

  1. Sektor usaha industri barang konsumsi
  2. Sektor usaha transportasi
  3. Sektor aneka industri
  4. Properti dan real estate
  5. Sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Pemerintah juga memprioritaskan pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU bagi pekerja yang belum menerima bantuan lewat program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Akan Disalurkan, Ini Kriterianya

Pekerja yang memenuhi kriteria tertentu dan terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa sebera memperoleh bantuan Rp1 juta ini.

Berikut kriteria yang perlu terpenuhi untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. WNI, memiliki KTP elektronik
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memilki kartu kepesertaan
  3. Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dipaloprkan BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja atau karyawan penerima upah
  5. Memiliki rekening bank aktif
  6. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
  7. Bukan karyawan BUMN atau ASN
  8. Berada di Zona PPKM Level 4
  9. Karyawan yang bekerja pada sektor di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3

Jika semua persyaratan di atas terpenuhi, segera cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah