Karyawan yang diutamakan menjadi penerima BLT BPJS adalah pekerja di sektor-sektor berikut:
- Sektor usaha industri barang konsumsi
- Sektor usaha transportasi
- Sektor aneka industri
- Properti dan real estate
- Sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Pemerintah juga memprioritaskan pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU bagi pekerja yang belum menerima bantuan lewat program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Akan Disalurkan, Ini Kriterianya
Pekerja yang memenuhi kriteria tertentu dan terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa sebera memperoleh bantuan Rp1 juta ini.
Berikut kriteria yang perlu terpenuhi untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:
- WNI, memiliki KTP elektronik
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memilki kartu kepesertaan
- Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dipaloprkan BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau karyawan penerima upah
- Memiliki rekening bank aktif
- Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
- Bukan karyawan BUMN atau ASN
- Berada di Zona PPKM Level 4
- Karyawan yang bekerja pada sektor di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3
Jika semua persyaratan di atas terpenuhi, segera cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU dengan mengikuti langkah-langkah berikut: