BLT BPJS Ketenagakerjaan Diprioritaskan ke 5 Sektor, Simak Syarat dan Cek Status di Sso.ketenagakerja.go.id

- 8 Agustus 2021, 13:16 WIB
Ilustrasi - Berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan syarat-syarat penerimanya.
Ilustrasi - Berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan syarat-syarat penerimanya. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SERANG NEWS - Penyaluran bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan pada Agustus 2021 ini melalui link sso.ketenagakerjaan.go.id.

Kepastian disalurkannya BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di situs Sso.ketenagakerjaan.go.id disampaikan melalui akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan.

"BPJAMSOSTEK kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja terdampak pandemi Covid-19," tulis akun tersebut dikutip SerangNews.com pada Minggu 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Update Info BSU Subsidi Gaji 2021 Dapat BLT BPJS TK Rp1,2 Juta, Kriteria Penerima Cek kemnaker.go.id

Hal ini juga menunjukkan, Salah satu syarat anda dinyatakan berhak menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yakni termasuk peserta dari BPJamsostek.

Diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji tahun 2021 ini hanya cair Rp 1 juta per orang.

Nantinya, pencairan BLT tersebut akan disalurkan sebesar Rp500 ribu selama dua bulan.

Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini diprioritaskan Untuk karyawan di beberapa sektor tertentu.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT PNM Mekar Melalui Link Online di banpresbpum.id BNI, BPUM Rp 1,2 Juta Masuk Rekening

Karyawan yang diutamakan menjadi penerima BLT BPJS adalah pekerja di sektor-sektor berikut:

  1. Sektor usaha industri barang konsumsi
  2. Sektor usaha transportasi
  3. Sektor aneka industri
  4. Properti dan real estate
  5. Sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Pemerintah juga memprioritaskan pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU bagi pekerja yang belum menerima bantuan lewat program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Akan Disalurkan, Ini Kriterianya

Pekerja yang memenuhi kriteria tertentu dan terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa sebera memperoleh bantuan Rp1 juta ini.

Berikut kriteria yang perlu terpenuhi untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. WNI, memiliki KTP elektronik
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memilki kartu kepesertaan
  3. Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dipaloprkan BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja atau karyawan penerima upah
  5. Memiliki rekening bank aktif
  6. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
  7. Bukan karyawan BUMN atau ASN
  8. Berada di Zona PPKM Level 4
  9. Karyawan yang bekerja pada sektor di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3

Jika semua persyaratan di atas terpenuhi, segera cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  2. Login dengan username dan password yang telah dimiliki;
  3. Masuk ke dashboard dan klik “Kartu Digital”;
  4. Klik gambar kartu;
  5. Setelah itu, akan muncul data diri pekerja beserta status aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening. ***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah