SERANG NEWS – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan audit BPSJ Kesehatan tertutup untuk publik mendapat respon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurutnya, putusan MA atas tertutupnya audit laporan keuangan BPJS Kesehatan membuat harapan rakyat pupus atas hak informasi untuk publik tersebut.
“Pupus sudah harapan warga untuk dapat mengakses hasil audit BPKP terhadap dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan,” katanya melalui akun resmi @LBH_Jakarta yang dikutip SerangNews.com, Rabu 3 Maret 2021.
Baca Juga: Tahun 2021, 40 Hektare Lahan Gambut di Pontianak Terbakar, 5 Disegel
Putusan MA itu terkait dengan permohonan kasasi yang dilakukan LBH Jakarta bersama IC dan Lokataro Foundation.
“Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 603 K/TUN/KI/2020 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh ICW, LBH Jakarta serta Lokataru Foundation,” tulisnya lebih lanjut.
Pupus sudah harapan warga untuk dapat mengakses hasil audit BPKP terhadap Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 603 K/TUN/KI/2020 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh ICW, LBH Jakarta serta Lokataru Foundationhttps://t.co/WJkhCmUpKJ— LBH JAKARTA (@LBH_Jakarta) March 3, 2021
Senada disampaikan pihak ICW yang mengungkap kekecewaannya atas putusan MA tersebut.
Baca Juga: Singgung Perpres 'Investasi Miras' dan Vaksinasi, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Alergi Kritik