BLT BPJS Ketenagakerjaan Diprioritaskan ke 5 Sektor, Simak Syarat dan Cek Status di Sso.ketenagakerja.go.id

- 8 Agustus 2021, 13:16 WIB
Ilustrasi - Berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan syarat-syarat penerimanya.
Ilustrasi - Berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan syarat-syarat penerimanya. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SERANG NEWS - Penyaluran bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan pada Agustus 2021 ini melalui link sso.ketenagakerjaan.go.id.

Kepastian disalurkannya BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di situs Sso.ketenagakerjaan.go.id disampaikan melalui akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan.

"BPJAMSOSTEK kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja terdampak pandemi Covid-19," tulis akun tersebut dikutip SerangNews.com pada Minggu 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Update Info BSU Subsidi Gaji 2021 Dapat BLT BPJS TK Rp1,2 Juta, Kriteria Penerima Cek kemnaker.go.id

Hal ini juga menunjukkan, Salah satu syarat anda dinyatakan berhak menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yakni termasuk peserta dari BPJamsostek.

Diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji tahun 2021 ini hanya cair Rp 1 juta per orang.

Nantinya, pencairan BLT tersebut akan disalurkan sebesar Rp500 ribu selama dua bulan.

Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini diprioritaskan Untuk karyawan di beberapa sektor tertentu.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT PNM Mekar Melalui Link Online di banpresbpum.id BNI, BPUM Rp 1,2 Juta Masuk Rekening

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x