Tapi hanya benar-benar UMKM yang memenuhi syarat bisa menerima BPUM 2021.
Berikut syarat dan cara daftarnya agar bisa cair di periode Agustus dan September.
- WNI
- Pemilik UMKM
- Belum menerima bansos Kemensos
- Tidak pernah kredit KUR
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN.
- Daftar secara online atau langsung ke kantor dinas koperasi setempat.
Masyarakat yang ingin daftar BPUM tahap 3 harus membuktikan diri sebagai pelaku UMKM dengan membawa surat keterangan usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jika sudah mendaftar dan lolos seleksi administrasi, nama peserta BPUM akan terdaftar di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara cek penerima BPUM tahap 3.
- Kunjungi link banpresbpum.id atau bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP dan KK
- Masukkan kode Chapta di layar website
- KLIK CARI
Akan muncul notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
Sebagai informasi, sebenarnya pemerintah hanya menyalurkan BPUM hingga tahap 2. Namun masyarakat merasa bahwa BLT UMKM yang cair di bulan Juli sampai September adalah BPUM tahap 3.