Sebenarnya, program BPUM untuk UMKM ini sudah mulai disalurkan pada periode tahun 2020. Saat itu jumlah yang diterima oleh pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Namun saat ini UMKM hanya menerima Rp 1,2 juta. Secara nominal tentu saja lebih kecil dari tahun kemarin. Hal tersebut karena keterbatasan anggara pemerintah.
Meski begitu, tidak semua pelaku UMKM bisa dapat bantuan BPUM tahap 2 ini. Hanya UMKM yang sudah daftar dan dinyatakan memenuhi syarat baru bisa dapat BPUM.
Catat, berikut ini adalah syarat dapat Banpres BPUM PNM Mekar.
- WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Nasabah PNM Mekar
- Pelaku UMKM
- Tidak pernah menerima kredit KUR dari bank
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN
- Belum menerima bansos Kemensos
- Terdaftar melalui dinas koperasi atau kantor PNM Mekar
Berikut cara untuk mengecek daftar penerima BLT PNM Mekaar:
- Buka link banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP dan KK
- Masukan kode yang tersedia
- Klik cari.
Akan muncul notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
BPUM PNM Mekar akan cair secara bertahap dari bulan Juli sampai dengan September 2021.
Hal ini karena pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun yang akan disalurkan kepada UMKM secara bertahap. Rincianya adalah 1,5 juta UMKM di bulan Juli, 1 juta UMKM dibulan Agustus dan 500 ribu di bulan September.
JIka setelah mengakses link banpresbpum.id nama Anda dinyatakan dapat BPUM, segera mencairkan bantuan dengan mendatangi kantor BNI terdekat. ***